KARANG TARUNA
TUGAS
Karang Taruna mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya Karang Taruna menyelenggarakan fungsi :
- Administrasi dan manajerial yaitu penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi kesejahteraan sosial Karang Taruna;
- Fasilitasi yaitu upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat;
- Mediasi yaitu upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat;
- Komunikasi, informasi, dan edukasi yaitu upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja;
- Pemanfaatan dan pengembangan teknologi yaitu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi;
- Advokasi sosial yaitu upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya;
- Motivasi yaitu upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda;
- Pendampingan yaitu upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosial; dan
- Pelopor yaitu upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.