LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
TUGAS
LPMD mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, LPMD menyelenggarakan fungsi:
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa; dan
- Pelaksanaan, penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup di Desa.